Selasa, 20 Oktober 2015

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakat.

    Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
    
    Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
    
    Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
    BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebaliknya, jika kesadaran hukum penduduk suatu negara rendah, yang berlaku di sana adalah hukum rimba.
Indonesia adalah negara hukum. Dalam hidup di lingkungan masyarakat tidak lepas dari aturan-aturan yang berlaku, baik aturan yang tertulis maupun aturan yang tidak tertulis. Aturan-aturan tersebut harus ditaati sepenuhnya. Adanya aturan tersebut adalah agar tercipta kemakmuran dan keadilan dalam lingkungan masyarakat. Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, akan mendapatkan sanksi yang tegas.
Di negara Indonesia masih banyak orang-orang yang melanggar hukum atau peraturan. Peraturan-peraturan yang sudah disepakati dan ditulis ternyata masih banyak yang dilanggar. Hal tersebut tidak hanya di kalangan pemerintah, masyarakat, tetapi juga menyebar ke instansi-instansi termasuk lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah.

Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum (Lemaire, 1952; 46). Bahkan Krabbe mengatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum (v. Apeldoorn, 1954: 9). Menurut pendapatnya maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.
  1.  Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana diungkapkan di atas, dapat di rumuskan permasalahan antara lain :
  1. Apa pengertian kesadaran hukum masyarakat?
  2. Apa saja faktor-faktor kesadaran hukum dalam masyarakat?
  3. Apa saja tingkat kesadaran hukum dalam masyarakat?
  4. Bagaimana kesadaran hukum dalam masyarakat  dewasa ini?
  5. Bagaimana meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat?
  6. Bagaimana pelaksanaan hukum sehingga tercapainya pelaksanaan hukum dalam masyarakat?
BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian
    1. Pengertian Kesadaran.
a)      Menurut Suharso dan Retnoningsih (2005: 366), “Kesadaran adalah keinsafan; keadaan mengerti; hal yang dirasakan atau dialami oleh seseorang“.
b)      Selain itu menurut Nias   (http://niasonline.net/), menyatakan bahwa dalam psikologi “kesadaran didefinisikan sebagai tingkat kesiagaan individu pada saat ini terhadap rangsangan eksternal dan internal, artinya terhadap persitiwa-peristiwa lingkungan dan suasana tubuh, memori dan pikiran”.
  1. Pengertian Hukum.
a)      Menurut Suharso dan Retnoningsih (2005: 171), menyatakan bahwa: “Hukum adalah peraturan yang di buat oleh suatu kekuasaan atau adat yang dianggap berlaku oleh dan untuk orang banyak; undang-undang, ketentuan, kaedah, patokan; keputusan hakim.”
b)      Hukum menurut Simorangkir dan Sastropranoto dalam Kansil (1989: 38), hukum adalah peratuaran-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
c)      Hukum menurut Amin dalam Kansil (1989: 38), hukum merupakan kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan saksi-saksi.
  1. Pengertian Kesadaran Hukum.
a)      Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan (Scholten, 1954: 166) .
b)      Menurut kamus Bahasa Indonesia. Kesadaran hukum adalah pengetahuan bahawa prilaku tertentu diatur oleh hukum sehingga ada kecendrungan untuk mematuhi peraturan.
c)      Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht).[1]
d)     Menurut Suharso dan Retnoningsih, (1993: 765), kesadaran hukum adalah
1) Nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia mengenai hukum yang ada.
2) Pengetahuan bahwa suatu perilaku tertentu diatur oleh hukum.
e)       Menurut Abdurrahman dalam Nurhidayat (2006 : 8), menyatakan bahwa kesadaran hukum itu adalah tidak lain dari pada suatu kesadaran yang ada dalam kehidupan manusia untuk selalu patuh dan taat pada hukum.
  1. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum dalam Masyarakat
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum. Menurut Soekanto dalam Nurhidayat, (2006: 9-11), dijelaskan secara singkat sebagai berikut
1)      Pengetahuan tentang kesadaran hukum Secara umum,  perturan-peraturan yang telah sah, maka dengan sendirinya peraturan-peraturan tadi akan tersebar luas dan diketahui umum. Tetapi sering kali terjadi suatu golongan tertentu di dalam mayarakat tidak mengetahui atau kurang mengetahui tentang ketentuan-ketentuan hukum yang khusus bagi mereka.
2)      Pengakuan terhadap ketentuan-ketentuan hukum, Pengakuan masyarakat terhadap ketentuan-ketentuan hukum, berati bahwa masyarakat mengetahui isi dan kegunaan dari norma-norma hukum tertentu. Artinya ada suatu derajat pemahaman yang tertentu terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Namun hal ini belum merupakan jaminan bahwa warga masyarakat yang mengakui ketentuan-ketentuan hukum tertentu dengan sendirinya mematuhinya, tetapi juga perlu diakui bahwa orang-orang yang memahami suatu ketentuan hukum adakalanya cenderung untuk mematuhinya.
3)      Penghargaan terhadap ketentuan-ketentuan hukum, Penghargaan atau sikap tehadap ketentuan-ketentuan hukum, yaitu sampai sejauh manakah suatu tindakan atau perbuatan yang dilarang hukum diterima oleh sebagian besar warga masyarakat. Juga reaksi masyarakat yang didasarkan pada sistem nilai-nilai yang berlaku. Masyarakat mungkin menentang atau mungkin mematuhi hukum, karena kepentingan mereka terjamin pemenuhannya.
4)      Pentaatan atau kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan hukum, Salah satu tugas hukum yang penting adalah mengatur kepentingan-kepentingan para warga masyarakat. Kepentingan para warga masyarakat tersebut lazimnya bersumber pada nilai-nilai yang berlaku, yaitu anggapan tentang apa yang baik dan apa yang harus dihindari.
5)      Ketaatan masyarakat terhadap hukum, dengan demikian sedikit banyak tergantung apakah kepentingan-kepentingan warga masyarakat dalam bidang-bidang tertentu dapat ditampung oleh ketentuan-ketentuan hukum. Ada juga suatu anggapan bahwa kepatuhan hukum disebabkan karena adanya rasa takut pada sanksi, karena ingin memelihara hubungan baik dengan rekan-rekan sekelompok atau pimpinan karena kepentingannya terlindung, karena cocok dengan nilai-nilai yang dianutnya.
  1. Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat
Tingkat Kesadaran Hukum. Menurut  Soekanto dalam Nurhidayat (2006: 11-12), indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa :
1)      Indikator pertama adalah pengetahuan hukum Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.
2)      Indikator kedua adalah pemahaman hukum Seseorang pelajar mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari pelajar tentang hakikat dan arti pentingnya peraturan disekolah.
3)      Indikator yang ketiga adalah sikap hukum Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum.
4)      Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau pelajar mematuhi peraturan yang berlaku.
Keempat indikator tadi sekaligus menunjukkan pada tingkat-tingkatan kesadaran hukum tertentu di dalam perwujudannya. Apabila seseorang hanya mengetahui hukum, maka dapat dikatakan bahwa tingkat kesadaran hukumnya masih rendah, tetapi kalau seseorang dalam suatu masyarakat telah berperilaku sesuai dengan hukum, maka kesadaran hukumnya tinggi.
  1. Kesadaran Hukum Masyarakat Dewasa Ini
Akhir-akhir ini banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum. Kalau kita mengikuti berita-berita dalam surat kabar-surat kabar, maka boleh dikatakan tidak ada satu hari lewat di mana tidak dimuat berita tentang terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum, baik yang berupa pelanggaran-pelanggaran, kejahatan-kejahatan, maupun yang berupa perbuatan melawan hukum, ingkar janji atau penyalah gunaan hak. Berita-beria tenang penipuan, penjambretan penodongan pembunuhan, tabrak lari dan sebagainya setiap hari dapat kita baca di dalam surat kabar-surat kabar. Yang menyedihkan ialah bahwa tidak sedikit dari orang-orang yang tahu hukum melakukannya, baik ia petugas penegak hukum atau bukan.
Di samping pelanggaran-pelanggaran peraturan hukum terjadi banyak penyalahgunaan hak atau wewenang. Menggunakan haknya secara berlebihan sehingga merugikan orang lain berarti menyalahgunaan hak. Komersialisasi jabatan misalnya pada hakekatnya merupakan penyalahgunaan hak. Penyalahgunaan hak banyak dilakukan oleh golongan tertentu atau pejabat-pejabat yang merasa boleh berbuat dan dimungkinkan dapat berbuat semaunya sendiri karena kedudukan atau jabatannya.
Dari segi pelaksanaan hukum (law enforcement) dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran hukum. Banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak diusut. Tidak sedikit pengaduan-pengaduan dan laporan-laporan dari masyarakat tentang terjadinya pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan kepada yang berwajib tidak ditanggapi atau dilayani. Banyak pegawai pengusut yang tidak wewenang mendeponir perkara membiarkan perkara tidak diusut, sedangkan perkara perdata yang bukan wewenangnya diurusinya. Peristiwa-peristiwa tersebut di atas hampir setiap hari kita baca di dalam surat kabar. Boleh dikatakan tidak ada berita di dalam surat kabar mengenai suatu daerah yang keadaannya serba teratur tidak ada pelanggaran, tidak ada kejahatan dan tidak pula ada sengketa.
Ditinjau dari segi jurnalistik memang sensasilah yang dicari dalam pemberitaan, karena sensasi menarik perhatian para pembaca dan berita tentang pelanggaran dan peradilan selalu menarik perhatian. Ditinjau dari segi hukum, maka makin banyaknya pemberitaan tentang pelanggaran hukum, kejahatan atau kebatilan berarti kesadaran akan makin banyak terjadinya ”onrecht”. Dengan makin banyaknya pelanggaran hukum makin berkurangnya toleransi dan sikap berhati-hati di dalam masyarakat, penyalahgunaan hak dan sebagainya dapatlah dikatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat dewasa ini menurun, yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan pemerintah juga. Menurunnya kesadaran hukum dalam hal ini berarti belum cukup tinggi. Kesadaran hukum yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum, sedangkan makin tinggi kesadaran hukum seseorang makin tinggi ketaatan hukumnya. Untuk dapat mengambil langkah-langkah guna mengatasi menurunnya kesadaran hukum masyarakat, perlu kiranya diketahui apakah kiranya yang dapat menjadi sebab-sebabnya.
Menurunnya kesadaran hukum masyarakat itu merupakan gejala perubahan di dalam masyarakat: perubahan sosial. Salah satu sebab perubahan sosial menurut Arnold M Rose adalah kontak atau konflik antar kebudayaan.[2] Besarnya arus pariwisatawan yang mengalir ke Indonesia tidak sedikit pengaruhnya dalam merangsang perubahan-perubahan sosial. Pengaruh film terutama film luar negeri serta televisi, majalah atau bacaan-bacaan lainnya dengan adegan-adegan atau ceritera- ceritera yang sadistis tidak berperikemanusiaan atau asusila mempunyai peran penting dalam membantu menurunkan kesadaran hukum masyarakat.
Kurang tegas dan konsekuensinya para petugas penegak hukum terutama polisi, jaksa dan hakim dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran hukum pada umumnya merupakan peluang terjadinya pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan-kejahatan. Tidak adanya atau kurangnya pengawasan pada petugas penegak hukum merupakan perangsang menurunnya kesadaran hukum masyarakat. Mengingat bahwa hukum adalah perlindungan kepentingan manusia, maka menurunnya kesadaran hukum masyarakat disebabkan karena orang tidak melihat atau menyadari lagi bahwa hukum melindungi kepentingannya. Soerjono Soekanto menambahkan bahwa menurunnya kesadaran hukum masyarakat disebabkan juga karena para pejabat kurang menyadari akan kewajibannya untuk memelihara hukum dan kurangnya pengertian akan tujuannya serta fungsinya dalam pembangunan.
Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa :
1)      indikator pertama adalah pengetahuan hukum
Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.
2)      Indikator kedua adalah pemahaman hukum
Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
3)      Indikator yang ketiga adalah sikap hukum
Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum.
4)      Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.
Keempat indikator tadi sekaligus menunjukkan tingkatan-tingkatan pada kesadaran hukum tertentu di dalam perwujudan nya. Apabila seseorang mengetahui hukum. maka bisa dikatakan bahwa tingkat kesadarahn hukum nya masih rendah. Tetapi jikalau seseorang atau suatu masyarakat telah berperilaku sesuai hukum, maka tingkat kesadaran hukum nya telah tinggi.
  1. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Tindakan atau cara apakah yang sekirarnya efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat? Tindakan drastis dengan misalnya memperberat ancaman hukum atau dengan lebih mengetatkan penataan ketaatan warga negara terhadap undang-undang saja, yang hanya bersifat insidentil dan kejutan, kiranya bukanlah merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Mungkin untuk beberapa waktu lamanya akan tampak atau terasa adanya penertiban tetapi kesadaran hukum masyarakat tidak dapat dipaksakan dan tidak mungkin diciptakan dengan tindakan yang drastis yang bersifat insidentil saja. Kita harus menyadari bahwa setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa ini, yang menjadi tujuan kita pada hakekatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat saja, tetapi membina kesadaran hukum masyarakat.
Seperti yang telah diketengahkan di muka maka kesadaran hukum erat hubungannya dengan hukum, sedang hukum adalah produk kebudayaan. Kebudayaan merupakan suatu ”blueprint of behaviour” yang memberikan pedoman-pedoman tentang apa yang harus dilakukan boleh dilakukan dan apa yang dilarang. Dengan demikian maka kebudayaan mencakup suatu sistem tujuan-tujuan dan nilai-nilai. Hukum merupakan pencerminan nilai-nilai yang terdapat di dalam masyarakat. Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha peningkatan dan pembinaan yang utama, efektif dan efisien ialah dengan pendidikan.
Pendidikan tidaklah merupakan suatu tindakan yang ”einmalig” atau insidentil sifatnya, tetapi merupakan suatu kegiatan yang kontinyu dan intensif dan terutama dalam hal pendidikan kesadaran hukum ini akan memakan waktu yang lama. Kiranya tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa dengan pendidikan yang intensif hasil peningkatan dan pembinaan kesadaran hukum baru dapat kita lihat hasilnya yang memuaskan sekurang-kurangnya 18 atau 19 tahun lagi. Ini bukan suatu hal yang harus kita hadapi dengan pesimisme, tetapi harus kita sambut dengan tekad yang bulat untuk mensukseskannya. Dengan pendidikan sasarannya akan lebih kena secara intensif daripada cara lain yang bersifat drastis.
Pendidikan yang dimaksud di sini bukan semata-mata pendidikan formal disekolah-sekolah dari Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi, tetapi juga pendidikan non formal di luar sekolah kepada masyarakat luas. Yang harus ditanamkan baik dalam pendidikan formal maupun non formal ialah pada pokoknya tentang bagaimana menjadi masyarakat Indonesia yang baik, tentang apa hak serta kewajiban seorang warga negara Indonesia. Setiap warga negara harus tahu tentang undang-undang yang berlaku di negara kita. Tidak tahu undang-undang tidak merupakan alasan pemaaf : ignorantia legis excusat neminem. Asas ini yang lebih dikenal dengan kata-kata bahasa Belanda dengan ”iedereen wordt geacht de wet te kennen” berlaku di Indonesia harus ditanamkan dalam pendidikan tentang kesadaran hukum. Ini tidak hanya berarti mengenal undang-undang saja, tetapi mentaatinya, melaksanakannya, menegakkannya, dan mempertahankannya. Lebih lanjut ini berarti menanamkan pengertian bahwa di dalam pergaulan hidup kita tidak boleh melanggar hukum serta kewajiban hukum, tidak boleh berbuat merugikan orang lain dan harus bertindak berhati-hati di dalam masyarakat terhadap orang lain. Suatu pengertian yang pada hakekatnya sangat sederhana, tidak ”bombastis”, mudah dipahami dan diterima setiap orang. Sesuatu yang mudah dipahami dan diterima pada umumnya mudah pula untuk menyadarkan dan mengamalkannya.
Pendidikan formal
Di Taman Kanak-kanak sudah tentu tidak mungkin ditanamkan pengertian-pengertian abstrak tentang hukum atau disuruh menghafalkan undang-undang. Yang harus ditanamkan kepada murid Taman Kanak-kanak ialah bagaimana berbuat baik terhadap teman sekelas atau orang lain, bagaimana mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh sekolah. Maka perlu kiranya di sekolah dipasang tanda-tanda larangan (verbodstekens) atau tanda-tanda perkenan (gebodstekens) berupa poster atau tanda-tanda bergambar lainnya yang menarik dan ibu guru harus mengadakan pengawasan serta menindak pelanggarnya dengan memberi ”hukuman”. Suatu taman mini lalu lintas pada tiap-tiap sekolah Taman Kanak-kanak akan membantu memupuk kesadaran hukum pada anak-anak. Yang penting dalam pendidikan di Taman Kanak-kanak ialah menanamkan pada anak-anak pengertian bahwa setiap orang harus berbuat baik dan bahwa larangan-larangan tidak boleh dilanggar dan si pelanggar pasti menerima akibatnya.
Di SD, SLTP dan SLTA hal tersebut di atas perlu ditanamkan lebih intensif lagi: hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan Undang-undang Dasar, pasal-pasal yang penting dari KUHP, bagaimana cara memperoleh perlindungan hukum. Perlu diadakan peraturan-peraturan sekolah. Setiap pelanggar harus ditindak. Untuk itu dan juga untuk menanamkan ”sense of justice” pada murid-murid perlu dibentuk suatu ”dewan murid” dengan pengawasan guru yang akan mengadili pelanggar-pelanggar terhadap peraturan sekolah. Di samping buku pelajaran yang berhubungan dengan kesadaran hukum perlu diterbitkan juga buku-buku bacaan yang berisi cerita-cerita yang heroik.
Secara periodik perlu diadakan kampanye dalam bentuk pekan (pekan kesadaran hukum, pekan lalu lintas dan sebagainya) yang diisi dengan perlombaan-perlombaan (lomba mengarang, lomba membuat motto yang ada hubungannya dengan kesadaran hukum), pemilihan warga negara teladan terutama dihubungkan dengan ketaatan mematuhi peraturan-peraturan, pameran dan sebagainya.
Fakultas Hukum
Di Perguruan-perguruan Tinggi harus diberi pelajaran Pengantar Ilmu Hukum, yang disesuaikan dengan kebutuhan: PIH yang diberikan di Fakultas Teknik misalnya harus berbeda dengan yang diberikan di Fakultas Ekonomi atau Fakultas Hukum. Dalam memberi Pengantar Ilmu Hukum di semua Perguruan Tinggi hendaknya diketengahkan ”probleem situas”i yang konkrit dengan mengetengahkan ”res cottidianae” (= peristiwa sehari-hari), yaitu persoalan-persoalan yang terjadi setiap hari yang dimuat di dalam surat kabar terutama yang berhubungan dengan kesadaran hukum. Pada Fakultas-fakultas hukum hendaknya dibentuk seksi atau jurusan peradilan yang khusus mendidik para calon hakim, jaksa dan pengacara. Kecuali itu Fakultas Hukum ditugaskan pula untuk memberi penataran kepada para petugas penegak hukum. Perguruan Tinggi khususnya Fakultas Hukum mempunyi peranan penting dalam hal meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Menarik sekali pendapat Achmad Sanusi yang mengatakan bahwa Perguran Tinggi menghasilkan orang-orang yang diasumsikan mempunyai kesadaran hukum yang tinggi.
Pendidikan non formal
ditujukan kepada masyarakat luas meliputi segala lapisan di dalam masyarakat. Pendidikan non formal ini dilakukan dengan peyuluhan atau penerangan, kampanye serta pameran.
Penyuluhan atau penerangan dapat dilakukan melalui segala bentuk mass media: televsii, radio, majalah, surat kabar dan sebagainya. Bahan bacaan, terutama ceritera bergambar atau strip yang bersifat heroik akan sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Buku pengangan (vademecum, handboek) yang berisi tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan \Undang-undang Dasar, pasa-pasal yang penting dalam KUHP, bagaimana caranya memperoleh perlindungan hukum perlu diterbitkan. Dalam buku ini harus ditanamkan rasa ”demuwe” dan ”sense of belonging”, yaitu agar merasa dan menyadari sebagai bangsa yang merdeka dan mempunyai negara yang merdeka pula. Buku vademecum untuk umum ini hendaknya ditulis secara populer dan sebaiknya dalam bentuk tanya jawab, seperti misalnya buku ”the USA answers questions, a guide to understanding” diterbitkan oleh Kenneth E. Beer atau ”Our Ameican Government the answers to one thousand and one questions” ditulis oleh Wright Patman seorang anggota Kongres. Di tempat yang banyak dikunjugi oleh orang, seperti pasar, alun-alun, restoran, stasiun, terminal, stasiun udara, bioskop dan juga di perempatan-perempatan atau sepanjang jalan raya atau pada kendaraan-kendaraan umum dipasang atau ditempelkan poster-poster atau spandoek dengan motto yang berhubungan dengan kesadaran hukum.
Penyuluhan atau penerangan dapat dilakukan juga dengan ceramah yang diadakan di kecamatan-kecamatan atau di tempat tempat lain kepada golongan-golongan tertentu, misalnya para pemegang SIM, para pedagang, para narapidana dan sebagainya. Ceramah-ceramah ini harus diadakan secara sistematis dan periodik.
Di Amerika Serikat, suatu negara yang sudah maju, dikenal adanya ”Law Day” untuk membina kesadaran hukum masyarakat. Maka kiranya tidak berlebihan kalau kita mengadakan kampanye peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara ajeg yang diisi dengan kegiatan-kegiatan yang disusun dan direncanakan secara ”planmatig” (terrencana), seperti ceramah-ceramah, pelbagai macam perlombaan, pemilihan warga negara teladan, pameran dan sebagainya. Suatu pameran mempunyai fungsi yang informatif edukatif. Maka tidak dapat disangkal peranannya yang positif dalam meningkatkan dan membina kesadaran hukum masyarakat. Tersedianya buku vademecum seperti yang telah diketengahkan di muka, brohure serta leaflets di samping diperlihatkan film, slide dan sebagainya yang merupakan visualisasi kesadaran hukum akan mempunyai daya tarik yang besar.
  1. Pelaksanaan Hukum
Adanya hukum itu adalah untuk ditaati, dilaksanakan atau ditegakkan. Pelaksanaan hukum atau law enforcement oleh petugas penegak hukum yang tegas, konsekuen, penuh dedikasi dan tanggung jawab akan membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Tidak atau kurang adanya sikap yang tegas dan konsekuen dari para petugas penegak hukum, kurangnya dedikasi dan tanggung jawab akan minmbulkan sikap acuh ta’ acuh dari masyarakat dan memberi peluang serta perangsang untuk terjadinya ”onrecht”.
Setiap petugas penegak hukum harus bersikap tegas dan konsekuen terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi. Tegas dan konsekuen dalam arti tidak ragu-ragu menindak setiap pelanggaran kapan saja dan di mana saja. Pengabdian dalam tugas dan rasa tanggung jawab merupakan persyaratan yang penting bagi setiap petugas penegak hukum.
Pelaksanaan hukum yang tegas dan konsekuen serta penuh dedikasi dan tanggung jawab akan menimbulkan rasa aman dan tenteram di dalam masyarakat. Orang tahu kepada siapa harus mencari perlindungan hukum dan dapat mengharapkan perlindungan hukum itu tanpa adanya kemungkinan akan dipersukar, tidak dilayani atau dipungut beaya yang tidak semestinya. Kalau sampai terjadi sebaliknya maka orang tidak akan merasa aman dan tenteram. Untuk mengadukan atau melaporkan suatu pelanggaran hukum saja segan karena tidak yakin akan dilayani dengan baik atau ditindak pelanggaran hukum yang dilaporkan itu.
Oleh karena itu maka perlu ada kontrol atau pengawasan terhadap para petugas penegak hukum dalam menjalankan tugasnya melaksanakan atau menegakkan hukum. Pengawasan ini tidak cukup dilakukan oleh pimpinan setempat saja, tetapi harus dilakukan juga oleh pimpinan pusat. Banyak hal-hal yang terjadi di daerah tidak diketahui atau lepas dari sorotan pimpinan pusat. Lebih-lebih mengingat banyaknya laporan-paporan ke pusat yang tidak sesuai dengan kenyataan. Maka oleh karena itu secara ajeg pimpinan dari pusat harus turun ke bawah.
Mengingat bahwa praktek hukum itu pada hakekatnya merupakan suatu chaos, tidak teratur secara sistematis dan merupakan ”sleur” sebagaimana sifat praktek pada umumnya, maka sekali-kali para petugas penegak hukum perlu ke luar dari suasana ”sleur” dari praktek untuk mendapatkan refreshing. Di dalam praktek hukum ada kecenderungan orang untuk mengabaikan teori dan sistem, maka oleh karena itu sangat penting fungsi penataran bagi para petugas penegak hukum.
Akhirnya demi suksesnya peningkatan dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat masih diperlukan partisipasi dan kooperasi dari para pejabat dan pemimpin-pemimpin.BAB II

PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Kesadaran Hukum Masyarakat      Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe menyatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum[1]. Dengan begitu maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.[2]          Sudikno Mertokusumo dalam buku Bunga Rampai Ilmu Hukum mengatakan :Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.[3]     Dapat disimpulkan bahwa kesdaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.[4]   
      Dalam kenyataanya ada beberapa hal secara include perlu ditekankan dalam pengertian kesadaran hukum; pertama, kesadaran tentang ‘apa itu hukum’ berarti kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan manusia. Karena pada prinsipnya hukum merupakan kaedah yang fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia.[5]      Pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan yang hidup di dalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi poliitik dan sebagainya Sebagai pandangan hidup didalam masyarakat maka tidak bersifat perorangan atau subjektif, akan tetapi merupakan resultante dari kesadaran hukum yang bersifat subjektif.[6]       Kedua, kesadarn tentang ‘kewajiban hukum kita terhadap orang lain’ berarti dalam melaksanakan hak akan hukum kita dibatasi oleh hakmorang lain terhadap hukum itu. Dengan begitu dalam kesadaran hukum menganut sikap tenggang rasa/toleransi, yaitu seseorang harus menghormati dan memperhatikan kepentingan orang lain, dan terutama tidak merugikan orang lain.[7]      Ketiga, kesadaran tentang adanya atau terjadinya ‘tindak hukum’ berarti bahwa tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan atau dibicarakan dalam media elektronik kalau terjadi pelanggaran hokum seperti : pembunuhan, pemerkosaan, terorisme,KKN dan lain sebagainya.           Hukum baru dipersoalkan apabila justru hukum tidak terjadi, apabila hukum tidak ada.(onrecht) atau kebatilan. Kalau segala sesuatu berlangsung dengan tertib maka tidak akan ada orang mempersoalkan tentang hukum. Baru kalau terjadi pelanggaran, sengketa, bentrokan atau “conflict of human interest”, maka dipersoalkan apa hukumnya, siapa yang berhak, siapa yang benar dan sebagainya. Dengan demikian pula kiranya dengan kesadaran hukum.[8]       Dengan demikian jelas bahwa kesadaran hukum pada hakekatnya bukanlah kesadaran akan hukum, tetapi terutama adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “tidak hukum” atau “onrecht”.[9] Memang kenyataannya ialah bahwa tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan atau ramai dibicarakan dan dihebohkan didalam media massa kalau kesadaran hukum itu merosot atau tidak ada, kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum,seperti : pemalsuan ijazah, pembunuhan, korupsi, pungli, penodongan dan sebagainya.
2.2 Kondisi Kesadaran Hukum Masyarakat      kondisi suatu masyarakat terhadap kesadaran hukum dapat kita kemukakan galam beberapa parameter, antara lain: ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan hukum, segi jurnalistik, dan dari segi hukum.A.   Tinjauan bentuk pelanggaran      Bentuk-bentuk pelanggaran yang lagi marak belakangan ini meliputi tindak kriminalitas, pelanggaran lalu lintas oleh para pengguna motor, pelanggaran HAM, tindak anarkis dan terorisme, KKN dan penyalahdunaan hak dan wewenang, pemerkosaan dan lain sebagainya.B.   Tinjauan Pelaksanaan Hukum      Pelaksanaan hukum sekarang ini dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut. Indicator yang dapat dijadikan parameter adalah banyaknya kasus yang tertunda dan bahkan tidak surut, laporan-laporan dari masyarakat tentang terjadinya pelanggaran kurang ditanggapi.      Bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelaksanaan hukum hanya berpihak pada mereka yang secara financial mampu memberikan nilai lebih dan jaminan. Terbukti sekarang dengan adanya auditisasi pada setiap departemen dan menjaring setiap pejabat terbukti korupsi.[10]C.   Tinjauan Jurnalistik       Peristiwa-peristiwa pelanggaran maupun pelaksanaan hukum hamper setiap hari dapat dibaca di media cetak dan elektronik, ataupun diakses melalui internet. Memang harus kita akui bahwa jurnalistik terkadang mengusung sensasi dalam pemberitaan, karena sensasi menarik perhatian pembaca dan berita tentang pelanggaran hokum dan peradilan selalu menarik perhatian.D.   Tinjauan Hukum       Ditinjau dari segi hukum, maka dengan makin banyak pemberitaan tentang pelanggaran hukum, kejahatan, dan kebathilan berarti kesadaran akan banyak terjadinya “onrecht”. Hal ini juga memberikan implikasi makin berkurangnya toleransi dalam masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat sekarang ini menurun, yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan masyarakat juga.        Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran hukum yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum, sedangkan makin tinggi  kesadaran hukum seseorang makin tinggi ketaatan hukumnya.[11]        Mengingat bahwa hukum adalah perlindungan terhadap kepentingan manusia, maka menurunnya kesadaran hukum masyarakat disebabkan karena orang tidak melihat atau menyadari bahwa hukum melindungi kepentingannya, tidak adanya atau kurangnya pengawasan pada petugas penegak hukum, sistem pendidikan yang kurang menaruh perhatiannya dalam menanamkan pengertian tentang kesadaran hukum. Soerjono Soekanto, menambahkan bahwa menurunya kesadaran hukum masyarakat disebabkan juga karena para pejabat kurnag menyadari akan kewajibannya untuk memelihara hukum dan kurangnya pengertian akan tujuan serta fungsi pembangunan.[12]
2.3 Cara-Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat       Kita harus menyadari bahwa setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa ini, yang menjadi tujuan kita hakikatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga membina kesadaran hukum masyarakat.       Peningkatan kesadaran hukum masyarakat pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dalam bentuk tindakan (action) dan pendidikan (education).[13]Berikut penjelasannya :A.   Tindakan (action)       Tindakan penyadaran hukum pada masyarakat dapat dilakukan berupa tidakan drastik, yaitu dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap undang-undang. Cara ini bersifat isidentil dan kejutan dan bukan merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakatB.   Pendidikan (education)       Pendidikan dapat dilakukan baik secara formal maupun nonformal. Hal yang perlu diperhatikan dan ditanamkan dalam pendidikan formal/nonformal adalah pada pokoknya tentang bagaimana menjadi warganegara yang baik, tentang apa hak serta kewajiban seorang warga negara.       Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha pembinaan yang  efektif dan efesien ialah dengan pendidikan.1.    Pendidikan formal       Pendidikan sekolah merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kesadaran hukum di sekolah harus dilakukan dari tingkat rendah/ TK sampai jenjang pendidikan tinggi ( perguruan tinggi ).
1.a   Tingkat TK       Di Taman Kanak-kanak sudah tentu tidak mungkin ditanamkan pengertian-pengertian abstrak tentang hukum atau disuruh menghafalkan undang-undang. Yang harus ditanamkan kepada murid Taman Kanak-kanak ialah bagaimana berbuat baik terhadap teman sekelas atau orang lain, bagaimana mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh sekolah.[14]      Yang penting dalam pendidikan di Taman Kanak-kanak ialah menanamkan pada anak-anak pengertian bahwa setiap orang harus berbuat baik dan bahwa larangan-larangan tidak boleh dilanggar dan si pelanggar pasti menerima akibatnya1.b  Tingkat SD, SMP, dan SMA       Pada tingkat ini perlu ditanamkan lebih intensif lagi: hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan Undang-undang Dasar, pasal-pasal yang penting dari KUHP, bagaimana cara memperoleh perlindungan hukum. Perlu diadakan peraturan-peraturan sekolah. Setiap pelanggar harus ditindak. Untuk itu dan juga untuk menanamkan ”sense of justice” pada murid-murid perlu dibentuk suatu ”dewan murid” dengan pengawasan guru yang akan mengadili pelanggar-pelanggar terhadap peraturan sekolah. Di samping buku pelajaran yang berhubungan dengan kesadaran hukum perlu diterbitkan juga buku-buku bacaan yang berisi cerita-cerita yang heroik.[15]     
      Secara periodik perlu diadakan kampanye dalam bentuk pekan (pekan kesadaran hukum, pekan lalu lintas dan sebagainya) yang diisi dengan perlombaan-perlombaan (lomba mengarang, lomba membuat motto yang ada hubungannya dengan kesadaran hukum), pemilihan warga negara teladan terutama dihubungkan dengan ketaatan mematuhi peraturan-peraturan.1.c Tingkat Perguruan Tinggi           Perguruan Tinggi, khususnya Fakultas Hukum mempunyi peranan penting dalam hal meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, karena di dalanya menghasilkan orang-orang yang memiliki pendidikan hukum yang tinggi.
2.    Pendidikan Non Formal        Pendidikan non formal ditujukan kepada masyarakat luas meliputi segala lapisan dalam masyarakat. Pedidikan non formal dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain : penyuluhan hukum, kampanye,dan pameran. Berikut penjelasannya :2.a  Penyuluhan Hukum       Penyuluhan hukum adakah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat berupa penyampaian dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat dalam suasana informal agar setiap masyarakat mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan wewenangnya, sehingga tercipta sikap dan prilaku berdasarkan hukum, yakni disamping mengetahui, memahami, menghayati sekaligus mematuhi /mentaatinya.[16]            Penyuluhan hukum dapat dilakukan melalui dua cara : pertama, penyuluhan hukum langsung yaitu kegiatan penyuluhan hukum berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, dapat berdialog dan bersambung rasa misalnya : ceramah, diskusi, temu, simulasi dan sebagainya. Kedua, penyuluhan hukum tidak langsung yaitu kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan tidak berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, melainkan melalui media/perantara,seperti : radio, televisi, video, majalah, surat kabar, film,dan lain sebagainya.      Penyuluhan hukum yang tidak langdung dalam bentuk bahan bacaan, terutama ceritera bergambar atau strip yang bersifat heroik akan sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Buku pengangan yang berisi tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan \Undang-undang Dasar, pasa-pasal yang penting dalam KUHP, bagaimana caranya memperoleh perlindungan hukum perlu diterbitkan.[17]     Penyuluhan hukum bertujuan untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, dalam rangka tegaknya hukum, keadilan, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketentraman, dan terbentuknya perilaku warga negara yang taat pada hukum.[18]2.b   Kampanye            Kampanye peningkatan kesadaran hukum masyarakat dilakukan secara ajeg yang diisi dengan kegiatan-kegiatan yang disusun dan direncanakan,seperti : ceramah, berbagai macam perlombaan, pemilihan warga negara teladan dan lain sebagainya.2.c   Pameran       Suatu pameran mempunyai fungsi yang informatif edukatif. Maka tidak dapat disangkal peranannya yang positif dalam meningkatkan dan membina kesadaran hukum masyarakat. Dalam pameran hendaknya disediakan buku vademecum, brochure serta leaflets di samping diperlihatkan film, slide,VCD dan sebagainya yang merupakan visualisasi kesadaran hukum yang akan memiliki daya tarik masyarakat yang besar.[19]       Dan pada akhirnya dalam upaya mensukseskan peningkatan kesadaran hukum masyarakat masih diperlukan partisipasi dari para pejabat dan pemimpin-pemimpin.


BAB IIIPENUTUP
3.1 Kesimpulan        Kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap  hak-hak orang lain. Kondisi kesadaran hukum masyarakat gapat ditinjau dari empat parameter (dari segi pelanggaran,pelaksanaan hukum,jurnalistik dan dari segi hukum). Pandangan tersebut bukan hanya pertimbangan semata yang bersifat objektif. Kesadaran hukum bukan hanya untuk dipahami dan ditingkatkan melainkan juga harus kita bina agar terbentuk suatu warga negara yang taat pada hukum. Maka dari itu dibutuhkan suatu pendidikan gan penyuluhan hukum.